Tangsel - Tim Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil amankan spesialis pencuri kotak amal berinisial AJ (57) di Mushola Khusnul khatimah Komplek Sarana Indah Permai, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang Tangerang Selatan, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Erwin Subekti, S.H., mengatakan, aksi kejahatan AJ terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga bernama AR (51) warga Komplek Sarana Indah Permai, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, AJ (57), pelaku pencurian kotak amal merupakan warga Gedong Sari Kel. Seputih Jaya, Kec. Gunung Sucih, Lampung Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH saat dihubungi awak media menjelaskan, berdasarkan LP /270 / K / VIII / 2022/SPKT/Sekpam/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 09 Agustus 2022. dan juga para saksi - saksi di TKP, akhirnya pelaku pencurian dapat di amankan.
Lanjutnya, untuk Barang Bukti yang di dapati yaitu,
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
1. Kotak amal
2. Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000
"Modusnya mengambil kemudian membongkar kotak amal, " ucap Erwin.
Kejadian pencurian tersebut dipergoki oleh saksi bernama TA.
TA curiga pada gerak gerik pelaku di dalam masjid yang seperti membongkar kotak amal.
Karena mencurigakan, TA lalu memberitahukan kepada pelapor bernama AR atas kejadian tersebut.
"Dari kasus tersebut, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggasak 1 kotak amal berisikan uang tunai sekitar Rp. 2.700.000, " ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH menambahkan, saat ini tindakan yang dilakukan adalah Melengkapi Mindik, Melakukan pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, Melakukan cek TKP kemudian Gelar Perkara, untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, " ucapnya.
Pelaku kini kami amankan di polsek pamulang untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ” pungkas Kanit Reskrim Polsek Pamulang. (Hendi)