Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 180 kg, Sabu 1, 4 kg, dan Ekstasi 2.030 butir hasil dari pengukapan tersangka Roky dan lainnya

    Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan yakni di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/1/2023) siang.

    Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan di Polda Metro Jaya menggunakan blender.

    Pada saat pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Petugas Kejati DKI Zaib, SH, Petugas Labfor Ardian, Petugas PN Jakbar Sujadi SH, MH, Petugas PN Jaktim Yunita, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esti, SH serta tersangka.

    Untuk pemusnahan ganja sendiri mengunakan mesin insinator pembakaran yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dan disaksikan dan diawasi oleh perwakilan personel Ditresnarkoba dan Provost Polda Metro Jaya, Petugas Kejati DKI, Petugas Pengadilan Negeri Jakarta serta para tersangka. (Hendi)

    polda jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Serpong Launching Program Haflah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP

    Ikuti Kami